Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Segera Lakukan Cara Ini!

  • 21 Dec 2023
Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Segera Lakukan Cara Ini!

Sertifikat kepemilikan rumah memang penting. Apa jadinya jika sertifikat rumah tersebut hilang atau rusak? 

Eitss jangan panik dulu. Berikut adalah cara untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang atau rusak:

 

Kamu dapat langsung melaporkan kehilangan dan meminta sertifikat penggantian kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana kamu mendaftarkan properti tersebut. Jangka waktu penggantian sertifikat tersebut adalah 40 hari kerja sesuai dengan ketetapan BPN. Penggantian tersebut harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Bila orang tersebut telah meninggal, penggantian ini dapat dilakukan oleh ahli warisnya dengan membawa bukti otentik, yakni Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris. 

 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokan oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Fotokopi sertifikat (bila ada).
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Proses penggantian sertifikat ini haruslah melalui beberapa prosedur.
  • Setelah mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan, kamu harus melakukan pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan.
  • Setelahnya, BPN akan mengumkan berita acara pengambilan sumpah ke media.
  • Bila tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain selama kurang lebih satu tahun, maka proses penggantian sertifikat dapat dilanjutkan. Setelah itu barulah dilakukan pengukuran ulang.

 

Setelah semua dokumen telah lengkap, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon. Setelah semua proses tersebut telah dipenuhi, barulah dilakukan penerbitan sertifikat pengganti. Ada baiknya kamu segera memblokir sertifikatmu yang hilang dengan cara melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan disertakan surat keterangan kehilangan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian. Hal ini dapat menghindarkan penyalahgunaan atas sertifikat.